Apabila uang haram atau subhat digunakan untuk membuka usaha, apa status hukum keuntungan yang diperoleh??
Allah SWT berfirman: "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." (QS Al-Ma'idah: 88). Oleh karena itu, kita harus berusaha atau bekerja dengan modal yg halal, diusahakan dengan cara yg halal pula, serta dibelanjakan pd sesuatu yg halal pula. Bila uang itu jelas haramnya, maka penggunaannya dalam bentuk apapun jelas tidak boleh dan berdosa. Dan setiap harta yg diusahakan dg jalan yg haram, maka haram pula untuk mengambil manfaat darinya. Dan bagi karyawan yg bekerja di perusahaan tsb, akan lebih baik jika mencari pekerjaan lain yg menentramkan jiwa dan jelas kehalalannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar